Normal Mode
Responsive Mode

Harap Tunggu Proses Memuat Konten Halaman


Minggu, 04 Agustus 2013

            Perilaku politik adalah  tingkah laku politikm para aktor politik dan warganegara atau interaksi antara pemerintah danmasyarakat, lembaga-lembaga pemerintah, antara kelompok dan individu dalam masyarakat dalam proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.

Aktor politik ada dua macam :

  • Aktor bertipe pemimpin yang mempunyai tugas, tanggung jawab, kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.
  • Warga negara biasa yang memiliki hak sarta kewajiban untuk mengajukan tuntutan dan dukungan terhadap aktor yang bertipe pemimpin.




Macam-macam perilku politik :


  1. Radikal : adalah perilaku warganegara tidak puas terhadap keadaan yang ada serta menginginkan perubahan yang cepat dan mendasar, tidak kenal kompromi dan tidak mengindahkan orang lain cenderung ingin menang sendiri.
  2. Moderat : adalah perilaku politik masyarakat yang telah cukup puas dengan keadaan dan bersedia maju, tetapi tidak menerima sepenuhnya perubahan apalagi perubahan yang serba cepat seperti kelompok radikal.
  3. Status Quo : adalah sikap politik dari warga negara yang sudah puas dengan keadaan yang ada/berlaku dan berusaha tetap mempertahankan keadaan itu.
  4. Konservatif : adalah sikap perilaku politik masyarakat yang sudah puas dengan keadaan yang sudah ada dan cenderung bertahan dari perubahan.
  5. Liberal : adalah sikapperilaku politik masyarakat yang berrpikir  bebas dan ingin maju terus.  Menginginkan perubahan progresif dan cepat, berdasarkan hukum atau kekuatan legal untuk mencapai tujuan.


Komunikasi Politik

Bentuk-bentuk komunikasi politik ada 2 yaitu :

  1. Posisi horizontal : Komunikator danmasyarakat terlibat menerima danmemberi relatif seimbang sehingga terjadi sharing. Momunikasi horizontalini meerefleksikan  nilai demokrasi.
  2. Pola-pola linier: arus komunikasi politiksatu arah yang cenderung vertikal. Bentuk komuniukasi ini merefleksikan  nilai feodalistik dan pola kepemimpinan otoriter.


Debat Politik

Debat politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat melalui tukar pikiran yang mengandung mnakna sebagai berikut ;

  1. Makna politis yaitu debat harus dapat menjadi wahana pendidikan politik masyarakat.
  2. Makna sosiologis yaitu  debat politik harus mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang senakin sadar hak dan kewajibannya,  memiliki perilkau politikmsantun, tidak anarkis,  kooperatif dll.

 

Dasar hukum debat politik adalah :

1. Pasal 28 UUD 1945, yaituKemerdekaan berserikan dan berkumpul  mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 28 E  ayat 3 UUD 1945, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.

3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 19 menyatakan setiaporang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

4. UU Nomor 9 tahun 1998,  kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.


Perihal: Diterbitkan oleh: pada pukul 23.48 WIB

Baca Pula Artikel Terkait Dalam Kategori: .

Klik tombol "Like" bila Anda suka dengan artikel ini. Silakan poskan komentar agar saya dapat berkunjung balik ke blog Anda. Jika Anda ingin membaca artikel lain dari blog ini, maka silakan klik di sini untuk membuka daftar isi. Harap menyertakan http://e-soetisna.blogspot.com/2013/08/perilaku-politik.html dan atau mencantumkan tautan untuk artikel ini bila Anda menyalin sebagian dan atau keseluruhan isinya. Terimakasih.